Makassar – MOI.COM,- Dirga Saputra kami lihat proses pengadaan langsung diduga kuat, proses pengadaan Security Check System – Sekretariat DPRD Kota Makassar tidak sesuai regulasi Perpres 16/2018 maupun Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dirga Saputra “Pasal yg dilanggar/tdk dilaksanakan adalah Perpres 12/2021, Pasal 9 ayat (1) huruf d. menetapkan dan mengumumkan RUP”
Mengenai siapa yg menginisiasi itu persoalan lain, yg perlu dicari tau kenapa ini kegiatan bisa dilaksanakan tapi tidak ditayangkan dalam SIRUP Itu dulu Katanya
Jadi kalo sesuai regulasi yang bertanggung jawab Pak Harun Rani selaku PA/KPA sesuai dalam SIRUP.
Dirga “Lazimnya dalam informasi paket kegiatan itu mencantumkan yang namanya Kode RUP yang ada dalam SIRUP, faktanya kegiatan Pengadaan Security Check System, tidak mencantumkan kode RUP”
Sementara redaksi berusaha untuk mendapatkan Informasi terkait Hal ini. Pihak terkait yang redaksi hubungi belum menjawab telpon atau WhatsApp dari Redaksi.**
Penulis Admin Editor Redaksi