SOLUS POPULI SUPREMA LEX ESTO
(Hukum Tertinggi Dari Sebuah Negara Adalah Keselamantan Rakyat) Cicero 106 SM – 43 SM
Makassar – MOI.COM, – Peristiwa kesewenang wenangan telah terjadi dinegeri ini tepat pada tanggal 5 Oktober 2020, Melalui Keputusan wakil rakyat yang telah MEMPERKOSA Amanat UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di negera indonesia ini.
Melalui Omnibus Law sebuah produk hukum yang bobrok telah mempersilahkan para investor rakus untuk menguras Sumber daya alam & Sumber daya manusia indonesia. Sementara rakyat Indonesia hanya dipersilahkan menjadi penonton menyaksikan kebrutalan para pihak pengusaha menjarah negeri ini.
UU Cipta Kerja tidak lebih sebagai alat yang digunakan untuk menindas rakyat serta melindungi dan memanjakan setiap pengusaha yang berniat menggagahi bumi ibu pertiwi dengan mengatasnamakan investasi.
Dalam UU Cilaka terdapat sekitar Pulahan UU dan Ribuan pasal dengan beberapa hal seperti Pendidikan, Ekonomi, Lingkungan Hidup, ketenagakerjaan, investasi, Pengenaan sanksi, Penyederhanaan perizinan dll Menjadi satu kesatuan atas nama UU cipta kerja.
Sementara itu, UU Cilaka yang telah disahkan oleh para wakil rakyat yang kehilangan nuraninya pada hari Senin lalu sangat mengundang Perhatian Hampir dari semua kalangan masyarakat.
Alam bahri S.H., selaku Praktisi hukum menyampaikan pendapatnya terkait hal tersebut.
“Dari berbagai UU yang disatukan dalam Omnibus Law Cipta kerja, terdapat tiga hal yang ia nilai sangat berpengaruh besar terhadap kehidupan rakyat indonesia. Dimulai dari dari segi Pendidikan, lingkungan hidup, & Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini pria yang biasa di sapa Mika menitikberatkan perhatiannya Pada Wilayah Pendidikan
Terkait pasal dalam UU Cilaka yang Isinya Sebagai berikut:
Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
“Dengan hadirnya pasal ini Mika menjelaskan bahwa pendidikan tidak lebih dari sarana untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menjadikan peserta didik sebagai sumber mata pencaharian layaknya sapi perah.
mengingat, sesuai dengan pasal 1 huruf d UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan ‘usaha’ adalah suatu tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Itu membuka peluang selebar lebarnya untuk mengelola instansi pendidikan layaknya perusahaan,
Tidak semestinya pendidikan dilucuti ke dalam UU Cipta Kerja. Sebab pendidikan bukanlah wadah untuk memperkaya diri. Dan ini, bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan pasal 31 UUD 1945 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Sehingga harusnya dunia pendidikan itu memanusiakan manusia tetapi jangan sampai justru malah membinatangkan manusia,
Semestinya pendidikan milik semua anak bangsa tapi malah membuatnya menjadi milik kaum berpunya.
Pria yang juga merupakan pemerhati pendidikan ini menambahkan UU Cilaka ini akan Sangat mendiskriminasi masyarkat yang berada dibawa garis kemiskinan dan semakin menutup ruang bagi mereka untuk mengeyam pendidikan sehingga keberadaan Ombnibus law ini hanya akan mengantarkan generasi bangsa ini kepada jurang kebodohan yang semakin terjal kata alumni fakultas hukum tersebut.
Sebelum menutup pembicaraannya Mika mengatakan bahwa DPR & PEMERINTAH Sama sekali tidak memiliki kepedulian terhadap rakyat indonesia
Dan Atas nama kemanusian serta keadilan sudah seharusnya UU Cipta Kerja dicabut sebab merupakan produk UU kategori yang buruk selama negara ini berdiri
Pungkasnya
Ia mengakhiri argumentasinya dan merasa sangat kecewa terhadap wakil rakyat yang tidak merakyat.