Tanah Toraja – MOI.COM,- Awal tahun 2023, Tim gabungan Bea Cukai Malili bersama Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara kembali menggelar operasi pasar gabungan di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Kegiatan ini dalam rangka pemberantasan Rokok Ilegal.
Operasi gabungan tersebut berlangsung selama dua hari yakni Kamis dan Jumat (12-13/01/2023).
Sebelumnya, Operasi Pasar Gabungan juga dilaksanakan di Kabupaten Toraja Utara selama 2 hari yakni Selasa dan Rabu (10-11/01/2023).
Andi Muhammad Hendra Selaku Fungsional Pemeriksa Bea Cukai menjelaskan bahwa Operasi Pasar Gabungan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja adalah merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai dan ini di laksanakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Selama 2 hari di Kabupaten Tana Toraja, kami melakukan pengawasan BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau), Bea Cukai Malili mengadakan operasi pasar gabungan dan sosialisasi Rokok Ilegal bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang telah berhasil merambah ke puluhan warung dan toko yang ada di Pasar Rantetayo dan Pasar Batu Papan, serta yang ada di kecamatan di Kabupaten Tana Toraja yaitu seperti Kecamatan Makale, Kecamatan Rantetayo dan Kecamatan Simbuang yang dimulai pada tanggal 12-13 Januari 2023”, jelas Andi Muhammad Hendra.
Pada Pelaksanaan Pengawasan, Tim gabungan Bea Cukai Malili yang terdiri atas unit P2 dan Humas beserta Tim Gabungan dari Satpol PP, Bagian Perekonomian, Diskominfo, dan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tana Toraja geruduk pasar dan Toko dan menemukan beberapa toko yang masih menjual rokok ilegal.
“Penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal dengan pita cukai salah peruntukan karena tidak sesuai dengan jumlah batang dalam kemasan penjualan eceran dan rokok polos tanpa pita cukai”, terangnya.
Ditambahkan Andi Muhammad Hendra bahwa selain melakukan penindakan, Tim Bea Cukai Malili sekaligus memberikan sosialisasi kepada Tempat Penjualan Eceran (TPE) terkait ketentuan Undang-undang No.11 Tahun 1995 jo. Undang-undang No. 39 tahun 2007 Tentang Cukai. Sosialisasi dilanjutkan dengan penempelan stiker larangan menjual atau menawarkan rokok polos/tanpa dilekati pita cukai.
“Dengan diadakan kegiatan rutin Operasi Pasar Gabungan dan Sosialisasi terkait Rokok Ilegal ini membuat semakin luasnya persebaran informasi dan meningkatnya pemahaman mengenai rokok ilegal di masyarakat serta operasi gempur yang rutin dilakukan dapat memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi potensi penerimaan keuangan negara maupun melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal sesuai fungsi Bea Cukai sebagai Comunity Protecto”, pungkas Andi Muhammad Hendra. (sumber repliknews.com)