Mediaonlineindonesia.com, Makassar (05/09/2022) – Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Nomor PAS20.OT.02.02 Tahun 2022.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) laksanakan kegiatan sosialisasi dan penguatan satuan kerja terkait Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru melalui Video Conference zoom yang bertempat di galery Pemasyarakatan Ditjen Pas, diikuti seleuruh Kantor Wilayah Kemenkumham, Lapas, Rutan LPKA, dan Bapas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Hernowo sugiastanto Ikut melaksanakan sosialisasi ini, yang didampingi Plh Kepala Bidang Pembinaan, H. Syafrie, jajran Kepala Seksi Pembinaan dan staf Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Lapas.
Dalam sosialisasi ini Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman SM Hutapea sebagai pemateri menyapaikan peraturan Undang Undang nomor 22 tahun 2022 sudah seharusnya dipelajari dengan teliti.
“Cukup 3 syarat yg harus dipenuhi berkelekauan baik, cukup 3 persyaratan tersebut mutlak harus dipenuhi, Saya juga mengimbau kepada kita semua jangan sampai lupa mempelajari ketentuan-ketentuan yang telah disampaikan didalam undang-undang peraturan nomor 22 dan ketentuan-ketentuan undang-undang sebelumnya yang masih berlaku” jelas Thurman.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak, Pujo Harinto, menjelaskan terkait bimbangan pengawasan oleh bapas.
“Untuk litmas prinsipnya adalah dasarnya dari permintaan, baru nantinya bapas menunjuk pk untuk memenuhi permintaan litmas, jadi saya menganologikan bahwa pk seperti gong, kalau tidak ada yang ketok gong tidak bakalan bunyi” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bagaimna proses pembinaan dari awal hingga evaluasi pembinaan terhadap pembimbingan yang telah di lakukan.
“litmas pertama adalah litmas perawatan, jadi rekomendasi untuk bagaimna perawatan warga binaan yang baru masuk, ada litmas penempatan, kemudian litmas pembinaan awal, pembinaan litmas lanjutan, litmas asimilasi, litmas integrasi, dan litmas pembinaan akhir yang kemudian dilaksanakan evaluasi pembinaan terhadap pembimbingan yang telah dilakukan.”tutupnya