Mediaonlineindonesia.com, Makassar (07/07/2022) – Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar, Lapas Kelas I Makassar laksanakan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bertempat di Lapangan Olahraga Lapas.
Kegiatan sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kalapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto. Dihadapan seluruh warga binaan, beliau menyampaikan aturan-aturan pada pelaksanaan kunjungan tersebut.
“Berdasarkan surat edaran, setiap warga binaan hanya menerima kunjungan sekali dalam sepekan oleh keluarga inti. Pengunjung juga telah menerima vaksin ketiga, dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin” ujarnya.
Kalapas juga menambahkan untuk pengunjung yang belum di vaksin maka wajib menunjukkan surat rapid/swab antigen dengan hasil negatif.
“bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan surat rapid/ swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak divaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah”.
Selanjutnya, dilanjutkan sesi tanya jawab kepada warga binaan tentang aturan layanan kunjungan yang telah disampaikan.
Para warga binaan merespon baik sosialisasi ini, terlihat dari antusiasnya dalam menyimak arahan dan bertanya.
Kasi Registrasi, Asnidar Azis menambahkan bahwasanya syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan layanan tatap muka tersebut telah ditempelkan di setiap blok hunian.
“Untuk syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan layanan tatap muka kami telah menempelkan informasinya setiap blok.” Terang Asnidar Azis
Ditambahkan pula oleh Kasi Perawatan, A.Erdiyangsah bahwa seksi perawatan akan menfasilitasi setiap warga binaan yang belum mendapatkan vaksin.
“Kami dari kasi perawatan akan memberikan fasilitas setiap warga binaan yang be
Adapun tujuan dari kegiatan ini agar kiranya warga binaan mengetahui syarat dan ketentuan dari pelaksanaan kunjungan tatap muka tersebut, sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan. Hingga selesai, kegiatan berlangsung aman dan tertib.