mediaonlineindonesia.com, Makassar – Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), Lapas Kelas I Makassar melalui Bidang Pembinaan Narapidana langsung merespon dengan membuat kegiatan Sosialisasi SPPN bersama para Wali Pemasyarakatan Lapas Makassar yang telah ditunjuk. Bertempat di Ruang Kunjungan Lapas Makassar, Kamis (10/3/22).
Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Pembinaan Narapidana, Bawono Ika Sutomo selaku Koordinator Wali Pemasyarakatan menyampaikan tujuan dan fungsi, petunjuk teknis, sekaligus tata cara pengisian instrumen pada SPPN.
“dalam kegiatan ini kami akan menjelaskan tujuan, fungsi, petunjuk tehnis dan tata cara pengisian instrumen pada SPPN.”ucap Bawono Ika Sutomo
Bawono Ika Sutomo juga menekankan dan mengharapkan para Wali Pemasyarakatan dapat memberikan penilaian objektif dan akuntabel yang akan dipergunakan sebagai rekomendasi guna keperluan administrasi pemberian hak-hak remisi dan integrasi kepada WBP.
“kami berharap agar para wali permasyarakatan dapat memberikan penilaian objektif dan akuntabel sehingga hisa dijadikan sebagai rekomendasi administrasi dalam pemverian hak remisi dan integrasi WBP.”tambanya
Kegiatan ini ditutup dengan sesi sharing dan tanya jawab oleh para Wali Pemasyarakatan.